Abstract
This study analyzes the legal impact of overcapacity in correctional institutions (Lapas) on the implementation of Law No. 22 of 2022 concerning Corrections. Prison overcapacity is a serious problem that impacts various aspects, including inmates' rights, the quality of correctional facilities, and the effectiveness of their function as a place of correctional facilities and social recovery. This study will examine legally how prison overcapacity violates the basic principles of correctional facilities stipulated in Law No. 22 of 2022, identify the negative impacts it causes, and provide recommendations for solutions to address this problem.
References
Badan Pusat Data Indonesia. “Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022.” Diakses 2 Mei 2025.
Bambang Supriyono. Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, 2012.
Hamamah, F. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanganan Anak yang Bermasalah Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” FOCUS: Journal of Law, Vol. 1, No. 1, 2020.
Masidin, M., M. Mustakim, dan C. C. Endratno. “Kajian Yuridis Kekerasan terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Journal Hukum Officium Nobile, Vol. 1, No. 1, 2024.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, 2004.
Siagian, F. B., S. Sunarmi, dan M. Ekaputra. “Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.” Locus Journal of Academic Literature Review, 2023.
Wikipedia. “Lembaga Pemasyarakatan.” Diakses 5 Mei 2025.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
